Selamat datang di Website resmi Desa Damarkasiyan Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Damarkasiyan

01 Januari 2023 18:18:56  Administrator  176 Kali Dibaca 

      WhatsApp Image 2025-08-19 at 08-50-22                                                                             

                                                                        SOTK Pemerintah Desa Damarkasiyan

SOTK adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa — sebuah sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja antar perangkat desa .

SOTK ini diatur secara resmi melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang merupakan pelaksanaan teknis dari UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan PP No. 43 Tahun 2014 .

Komponen Utama dalam SOTK Pemerintah Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, struktur organisasi pemerintahan desa terdiri dari tiga unsur perangkat yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya:

1. Sekretariat Desa

Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Terdiri atas beberapa urusan:

Urusan Tata Usaha & Umum

Urusan Keuangan

Urusan Perencanaan

Setidaknya ada 2 urusan, maksimal 3.

Setiap urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (Kaur).

2. Pelaksana Kewilayahan

Unsur pembantu Kepala Desa di bidang kewilayahan.

Biasanya berupa Kepala Dusun atau sebutan setara lainnya.

Jumlah disesuaikan dengan kondisi wilayah, keuangan desa, dan karakteristik masyarakat.

Bertugas dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Pelaksana Teknis

Unsur yang menangani tugas operasional teknis desa.

Terdiri dari 2—3 seksi:

Seksi Pemerintahan

Seksi Kesejahteraan

Seksi Pelayanan


Tiap seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Tugas & Fungsi Kepala Desa

Kepala Desa adalah pucuk pimpinan pemerintahan desa. Tugas dan fungsinya meliputi:

Menyelenggarakan pemerintahan desa (administrasi, ketentraman, pertanahan, peraturan desa, dll.).

Melaksanakan pembangunan desa (sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, dll.).

Melakukan pembinaan kemasyarakatan (partisipasi, sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan, dll.).

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat (ekonomi lokal, pemuda, karang taruna, lingkungan hidup, dll.).

Menjaga kemitraan dengan lembaga masyarakat dan pihak lain.

Perubahan dalam Struktur (Versi Terbaru)

Dalam struktur terbaru menurut Permendagri 84/2015:

Kepala Seksi (pelaksana teknis) sekarang langsung berada di bawah Kepala Desa, bukan lagi di bawah Sekretariat Desa.

Kepala Urusan (Kaur) tetap berada di bawah Sekretariat Desa, membantu Sekdes.

Ringkasan Struktur SOTK Pemerintah Desa

Posisi / Unsur    Fungsi Utama

Kepala Desa    Memimpin pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
Sekretariat Desa    Admin & perencanaan (dipimpin Sekdes, terdiri atas Kaur).
Pelaksana Kewilayahan    Kepentingan wilayah (biasanya Kepala Dusun).
Pelaksana Teknis    Tugas operasional (sekretariat, kesejahteraan, pelayanan

Pentingnya SOTK Desa

SOTK membantu memastikan pelaksanaan pemerintahan desa yang terstruktur, efisien, dan selaras antara fungsi administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat .

Kesimpulan

SOTK merupakan payung struktural penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Permendagri 84/2015 adalah sumber resmi struktur dan tugas yang harus diikuti.

Struktur mencakup unsur sekretariat, kewilayahan, dan teknis.

Perubahan dalam struktur memperjelas alur komando, khususnya untuk Kepala Seksi yang kini langsung di bawah Kepala Desa.

SOTK adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa — sebuah sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja antar perangkat desa .

SOTK ini diatur secara resmi melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang merupakan pelaksanaan teknis dari UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan PP No. 43 Tahun 2014 .

Komponen Utama dalam SOTK Pemerintah Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, struktur organisasi pemerintahan desa terdiri dari tiga unsur perangkat yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya:

1. Sekretariat Desa

Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Terdiri atas beberapa urusan:

Urusan Tata Usaha & Umum

Urusan Keuangan

Urusan Perencanaan

Setidaknya ada 2 urusan, maksimal 3.

Setiap urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (Kaur).

2. Pelaksana Kewilayahan

Unsur pembantu Kepala Desa di bidang kewilayahan.

Biasanya berupa Kepala Dusun atau sebutan setara lainnya.

Jumlah disesuaikan dengan kondisi wilayah, keuangan desa, dan karakteristik masyarakat.

Bertugas dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Pelaksana Teknis

Unsur yang menangani tugas operasional teknis desa.

Terdiri dari 2—3 seksi:

Seksi Pemerintahan

Seksi Kesejahteraan

Seksi Pelayanan

Perubahan dalam Struktur (Versi Terbaru)

Dalam struktur terbaru menurut Permendagri 84/2015:

Kepala Seksi (pelaksana teknis) sekarang langsung berada di bawah Kepala Desa, bukan lagi di bawah Sekretariat Desa.

Kepala Urusan (Kaur) tetap berada di bawah Sekretariat Desa, membantu Sekdes.

Ringkasan Struktur SOTK Pemerintah Desa

Posisi / Unsur    Fungsi Utama

Kepala Desa    Memimpin pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
Sekretariat Desa    Admin & perencanaan (dipimpin Sekdes, terdiri atas Kaur).
Pelaksana Kewilayahan    Kepentingan wilayah (biasanya Kepala Dusun).
Pelaksana Teknis    Tugas operasional (sekretariat, kesejahteraan, pelayanan).

 

---

Pentingnya SOTK Desa

SOTK membantu memastikan pelaksanaan pemerintahan desa yang terstruktur, efisien, dan selaras antara fungsi administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat .


---

Kesimpulan

SOTK merupakan payung struktural penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Permendagri 84/2015 adalah sumber resmi struktur dan tugas yang harus diikuti.

Struktur mencakup unsur sekretariat, kewilayahan, dan teknis.

Perubahan dalam struktur memperjelas alur komando, khususnya untuk Kepala Seksi yang kini langsung di bawah Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 September 2025 | 183 Kali
Alamat Pengaduan Desa Damarkasiyan
20 September 2025 | 129 Kali
Sisa Anggaran Tahun 2024
20 September 2025 | 171 Kali
Program Yang Belom Terlaksana Tahun 2024
20 September 2025 | 118 Kali
Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2024
20 September 2025 | 276 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
20 September 2025 | 192 Kali
LPPD Tahun 2024
20 September 2025 | 140 Kali
LKPP Tahun 2024
20 September 2025 | 128 Kali
PROGRAM PEMRINTAH PUSAT 2025
17 September 2025 | 257 Kali
RPJMDES DAMARKASIYAN TAHUN 2020-2027
13 September 2025 | 217 Kali
Mekanisme Pengajuan Informasi Publik melalui PPID
13 September 2025 | 149 Kali
PROFIL PPID
09 Maret 2024 | 228 Kali
Potensi Desa Damarkasiyan
20 September 2025 | 129 Kali
Sisa Anggaran Tahun 2024
20 September 2025 | 140 Kali
LKPP Tahun 2024

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Bedakah KM 1 Damarkasiyan Kec. Kertek Kab. Wonosobo
Desa : Damarkasiyan
Kecamatan : Kertek
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56371
Telepon : 085225094653
Email : pemdesdamarkaisyan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:63
    Kemarin:117
    Total Pengunjung:19.161
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.131
    Browser:Mozilla 5.0