Selamat datang di Website resmi Desa Damarkasiyan Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

Tugas dan Fungsi

02 Januari 2023 01:38:52  Administrator  48 Kali Dibaca 

WhatsApp Image 2025-08-15 at 18-02-17 (1)  Kepala Desa (Kepala Pemerintahan Desa)

Tugas Utama:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menyelenggarakan pembangunan desa.

  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Utama:

  1. Pemerintahan Desa

    • Mengelola tata pemerintahan (tata praja), menetapkan peraturan desa, mengatur pertanahan, ketentraman & ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah.

  2. Pembangunan Desa

    • Membangun sarana-prasarana dan sektor penting seperti pendidikan serta kesehatan. 

  3. Pembinaan Kemasyarakatan

    • Mengelola hak dan kewajiban warga, mendorong partisipasi masyarakat, serta membina aspek sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

  4. Pemberdayaan Masyarakat

    • Mempromosikan sosialisasi dan motivasi warga di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 

  5. Kemitraan Lembaga

    • Membangun dan menjaga hubungan dengan lembaga masyarakat maupun lembaga lain yang relevan. 


Perangkat Desa (Meliputi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan)

Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas:

  • Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  1. Urusan Ketatausahaan

    • Menangani tata naskah, surat menyurat, arsip, serta ekspedisi.

  2. Urusan Umum

    • Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset dan inventaris, perjalanan dinas, serta layanan umum. 

  3. Urusan Keuangan

    • Mengurus administrasi keuangan desa, pendapatan dan pengeluaran, verifikasi keuangan, serta administrasi penghasilan bagi perangkat dan lembaga desa. 

  4. Urusan Perencanaan

    • Menyusun APBDes, menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta membuat laporan.

  5. Tugas Tambahan

    • Melaksanakan administrasi desa lainnya sesuai kebijakan Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi.


Kepala Urusan (Kaur)

Sering dibagi ke dalam beberapa bidang: Tata Usaha & Umum, Keuangan, dan Perencanaan.

Tugas:

  • Membantu Sekretaris Desa dalam administrasi pendukung pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Pada umumnya mencakup tanggung jawab sesuai bidang masing-masing seperti tata naskah, surat menyurat, aset, inventaris, laporan, rapat, serta peran perencanaan anggaran dan pembangunan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 September 2025 | 19 Kali
Alamat Pengaduan Desa Damarkasiyan
20 September 2025 | 16 Kali
Sisa Anggaran Tahun 2024
20 September 2025 | 30 Kali
Program Yang Belom Terlaksana Tahun 2024
20 September 2025 | 18 Kali
Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2024
20 September 2025 | 45 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
20 September 2025 | 16 Kali
LPPD Tahun 2024
20 September 2025 | 18 Kali
LKPP Tahun 2024

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Bedakah KM 1 Damarkasiyan Kec. Kertek Kab. Wonosobo
Desa : Damarkasiyan
Kecamatan : Kertek
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56371
Telepon : 085225094653
Email : pemdesdamarkaisyan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:38
    Kemarin:57
    Total Pengunjung:3.236
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.38
    Browser:Mozilla 5.0