Selamat datang di Website resmi Desa Damarkasiyan Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

Tugas dan Fungsi

02 Januari 2023 01:38:52  Administrator  111 Kali Dibaca 

WhatsApp Image 2025-08-15 at 18-02-17 (1)  Kepala Desa (Kepala Pemerintahan Desa)

Tugas Utama:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menyelenggarakan pembangunan desa.

  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Utama:

  1. Pemerintahan Desa

    • Mengelola tata pemerintahan (tata praja), menetapkan peraturan desa, mengatur pertanahan, ketentraman & ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah.

  2. Pembangunan Desa

    • Membangun sarana-prasarana dan sektor penting seperti pendidikan serta kesehatan. 

  3. Pembinaan Kemasyarakatan

    • Mengelola hak dan kewajiban warga, mendorong partisipasi masyarakat, serta membina aspek sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

  4. Pemberdayaan Masyarakat

    • Mempromosikan sosialisasi dan motivasi warga di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 

  5. Kemitraan Lembaga

    • Membangun dan menjaga hubungan dengan lembaga masyarakat maupun lembaga lain yang relevan. 


Perangkat Desa (Meliputi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan)

Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas:

  • Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  1. Urusan Ketatausahaan

    • Menangani tata naskah, surat menyurat, arsip, serta ekspedisi.

  2. Urusan Umum

    • Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset dan inventaris, perjalanan dinas, serta layanan umum. 

  3. Urusan Keuangan

    • Mengurus administrasi keuangan desa, pendapatan dan pengeluaran, verifikasi keuangan, serta administrasi penghasilan bagi perangkat dan lembaga desa. 

  4. Urusan Perencanaan

    • Menyusun APBDes, menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta membuat laporan.

  5. Tugas Tambahan

    • Melaksanakan administrasi desa lainnya sesuai kebijakan Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi.


Kepala Urusan (Kaur)

Sering dibagi ke dalam beberapa bidang: Tata Usaha & Umum, Keuangan, dan Perencanaan.

Tugas:

  • Membantu Sekretaris Desa dalam administrasi pendukung pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Pada umumnya mencakup tanggung jawab sesuai bidang masing-masing seperti tata naskah, surat menyurat, aset, inventaris, laporan, rapat, serta peran perencanaan anggaran dan pembangunan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 September 2025 | 59 Kali
Alamat Pengaduan Desa Damarkasiyan
20 September 2025 | 56 Kali
Sisa Anggaran Tahun 2024
20 September 2025 | 83 Kali
Program Yang Belom Terlaksana Tahun 2024
20 September 2025 | 58 Kali
Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2024
20 September 2025 | 135 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
20 September 2025 | 70 Kali
LPPD Tahun 2024
20 September 2025 | 59 Kali
LKPP Tahun 2024
13 September 2025 | 53 Kali
TUGAS DAN FUNGSI PPID
01 Januari 2023 | 95 Kali
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Damarkasiyan
20 September 2025 | 66 Kali
PROGRAM PEMRINTAH PUSAT 2025
20 September 2025 | 68 Kali
Program Pihak ke 3
01 Januari 2023 | 168 Kali
Sejarah Desa Damarkasiyan
17 September 2025 | 87 Kali
MUSDUS
20 September 2025 | 135 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Bedakah KM 1 Damarkasiyan Kec. Kertek Kab. Wonosobo
Desa : Damarkasiyan
Kecamatan : Kertek
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56371
Telepon : 085225094653
Email : pemdesdamarkaisyan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:77
    Kemarin:48
    Total Pengunjung:8.625
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.9
    Browser:Mozilla 5.0