Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menyelenggarakan pembangunan desa.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
Melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintahan Desa
Mengelola tata pemerintahan (tata praja), menetapkan peraturan desa, mengatur pertanahan, ketentraman & ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah.
Pembangunan Desa
Membangun sarana-prasarana dan sektor penting seperti pendidikan serta kesehatan.
Pembinaan Kemasyarakatan
Mengelola hak dan kewajiban warga, mendorong partisipasi masyarakat, serta membina aspek sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pemberdayaan Masyarakat
Mempromosikan sosialisasi dan motivasi warga di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kemitraan Lembaga
Membangun dan menjaga hubungan dengan lembaga masyarakat maupun lembaga lain yang relevan.
Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa.
Urusan Ketatausahaan
Menangani tata naskah, surat menyurat, arsip, serta ekspedisi.
Urusan Umum
Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset dan inventaris, perjalanan dinas, serta layanan umum.
Urusan Keuangan
Mengurus administrasi keuangan desa, pendapatan dan pengeluaran, verifikasi keuangan, serta administrasi penghasilan bagi perangkat dan lembaga desa.
Urusan Perencanaan
Menyusun APBDes, menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta membuat laporan.
Tugas Tambahan
Melaksanakan administrasi desa lainnya sesuai kebijakan Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Sering dibagi ke dalam beberapa bidang: Tata Usaha & Umum, Keuangan, dan Perencanaan.
Membantu Sekretaris Desa dalam administrasi pendukung pemerintahan desa.
Pada umumnya mencakup tanggung jawab sesuai bidang masing-masing seperti tata naskah, surat menyurat, aset, inventaris, laporan, rapat, serta peran perencanaan anggaran dan pembangunan.