Selamat datang di Website resmi Desa Damarkasiyan Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

Mekanisme Pengajuan Informasi Publik melalui PPID

13 September 2025 14:44:57  Administrator  42 Kali Dibaca 

Mekanisme pengajuan informasi publik melalui PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) pada umumnya mengikuti alur yang sudah diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. Berikut tahapan mekanismenaya :

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan
  • Pemohon ( masyarakat/individu/organisasi) mengajukan permintaan informasi kepada PPID.
  • Permohonan bisa dilakukan secara tertulis, elektronik (online), atau langsung datang ke desk layanan informasi.
  • Formulir permohonan biasanya berisi :

Identitas pemohon, informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh salinan informasi (softcopy/hardcopy)

 

  1. Pencatatan oleh Petugas Layanan Informasi
  • Petugas PPID mencatat permohonan dalam register
  • Pemohon diberikan tanda bukti permohonan informas publik

 

  1. Proses Verifikasi dan Pencarian Informasi
  • PPID memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang terbuka, dikecualikan, atau perlu dipertimbangkan
  • Jika informasi ada, PPID menyiapkan salinan sesaui permohonan
  • Jika informasi tidak ada atau termasuk informasi yang dikecualikan, pemohon diberitahu secara resmi

 

  1. Pemberian Informasi
  • Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon
  • Informasi diserahkan sesai format yang dipilih ( hardcopy/softcopy)

 

  1. Keberatan dan Sengketa Informasi ( jika ada )
  • Jika pemohon tidak puas (misalnya informasi ditolak ,tidak lengkap, atau terlambat) pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID
  • Jika masih tidak puas, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 September 2025 | 19 Kali
Alamat Pengaduan Desa Damarkasiyan
20 September 2025 | 16 Kali
Sisa Anggaran Tahun 2024
20 September 2025 | 29 Kali
Program Yang Belom Terlaksana Tahun 2024
20 September 2025 | 18 Kali
Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2024
20 September 2025 | 45 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
20 September 2025 | 16 Kali
LPPD Tahun 2024
20 September 2025 | 18 Kali
LKPP Tahun 2024
18 September 2025 | 17 Kali
LAPORN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN KELUARAN
17 September 2025 | 48 Kali
RPJMDES DAMARKASIYAN TAHUN 2020-2027
02 Januari 2023 | 47 Kali
Tugas dan Fungsi
20 September 2025 | 18 Kali
LKPP Tahun 2024
13 September 2025 | 14 Kali
TUGAS DAN FUNGSI PPID
20 September 2025 | 16 Kali
LPPD Tahun 2024
01 Januari 2023 | 47 Kali
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Damarkasiyan

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Bedakah KM 1 Damarkasiyan Kec. Kertek Kab. Wonosobo
Desa : Damarkasiyan
Kecamatan : Kertek
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56371
Telepon : 085225094653
Email : pemdesdamarkaisyan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:38
    Kemarin:57
    Total Pengunjung:3.236
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.38
    Browser:Mozilla 5.0