Mekanisme pengajuan informasi publik melalui PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) pada umumnya mengikuti alur yang sudah diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. Berikut tahapan mekanismenaya :
- Pemohon Mengajukan Permohonan
- Pemohon ( masyarakat/individu/organisasi) mengajukan permintaan informasi kepada PPID.
- Permohonan bisa dilakukan secara tertulis, elektronik (online), atau langsung datang ke desk layanan informasi.
- Formulir permohonan biasanya berisi :
Identitas pemohon, informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh salinan informasi (softcopy/hardcopy)
- Pencatatan oleh Petugas Layanan Informasi
- Petugas PPID mencatat permohonan dalam register
- Pemohon diberikan tanda bukti permohonan informas publik
- Proses Verifikasi dan Pencarian Informasi
- PPID memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang terbuka, dikecualikan, atau perlu dipertimbangkan
- Jika informasi ada, PPID menyiapkan salinan sesaui permohonan
- Jika informasi tidak ada atau termasuk informasi yang dikecualikan, pemohon diberitahu secara resmi
- Pemberian Informasi
- Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon
- Informasi diserahkan sesai format yang dipilih ( hardcopy/softcopy)
- Keberatan dan Sengketa Informasi ( jika ada )
- Jika pemohon tidak puas (misalnya informasi ditolak ,tidak lengkap, atau terlambat) pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID
- Jika masih tidak puas, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa.