Selamat datang di Website resmi Desa Damarkasiyan Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

RPJMDES DAMARKASIYAN TAHUN 2020-2027

17 September 2025 16:31:34  Administrator  48 Kali Dibaca  RPJMDES

RPJMDes Desa Damarkasiyan 2020–2027

Pendahuluan

RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan desa yang memuat visi, misi, strategi, sasaran, program dan kegiatan pembangunan desa dalam kurun waktu menengah. Untuk Desa Damarkasiyan, periode 2020–2027 menjadi sangat penting, karena kebijakan nasional dan regulasi terbaru terkait desa memperluas ruang dan waktu perencanaan desa.

RPJMDes ini menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam:

  1. Menyusun prioritas pembangunan desa secara partisipatif

  2. Memastikan sinkronisasi dengan perencanaan kecamatan, kabupaten, dan nasional

  3. Menyusun RKPDes tahunan sebagai turunan RPJMDes

  4. Mengukur kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa

Landasan Hukum

Beberapa dasar hukum yang relevan untuk penyusunan RPJMDes 2020–2027 antara lain:

  • Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan revisinya UU No. 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa/BPD menjadi 8 tahun dan menyesuaikan RPJMDes menjadi 8 tahun.

  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait Desa dan Pembangunan Desa

  • Kebijakan Kabupaten/Kota setempat yang mempengaruhi pembangunan desa

Kondisi Umum Desa Damarkasiyan (Usulan Subtopik)

Untuk membuat RPJMDes yang realistis, perlu gambaran kondisi terkini Desa Damarkasiyan, antara lain:

  • Letak geografis: lokasi, topografi, akses transport, kondisi infrastruktur jalan, kondisi alam

  • Populasi dan demografi: jumlah penduduk, distribusi usia, pendidikan, kependudukan

  • Pendapatan masyarakat & ekonomi lokal: jenis usaha dominan, potensi usaha, tingkat pengangguran, akses pasar

  • Infrastruktur & pelayanan publik: air bersih, listrik, jaringan komunikasi, kesehatan, pendidikan, fasilitas umum

  • Lingkungan dan sumber daya alam: potensi alam, lahan pertanian, konservasi, risiko bencana

Visi dan Misi

RPJMDes Damarkasiyan perlu memiliki visi jangka menengah yang menggambarkan keadaan ideal desa pada tahun 2027, misalnya:

“Desa Damarkasiyan yang mandiri, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.”

Dihubungkan dengan visi tersebut, rumusan misi bisa mencakup:

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat

  2. Mendorong pembangunan infrastruktur dasar yang memadai

  3. Mengembangkan ekonomi lokal berbasis potensi desa

  4. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas: pendidikan, kesehatan, sanitasi

  5. Melestarikan lingkungan hidup dan adaptasi terhadap perubahan iklim

Sasaran Pembangunan

Berdasarkan visi & misi, beberapa sasaran pembangunan yang bisa ditetapkan untuk 2020‑2027:

Sasaran Indikator / Target
Peningkatan infrastruktur jalan dan akses transport Panjang jalan yang diaspal/ditingkatkan, akses ke pusat layanan (pasar, sekolah, kesehatan)
Peningkatan akses air bersih dan sanitasi Persentase rumah tangga yang memiliki akses air bersih dan jamban layak
Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan Rasio guru / fasilitas kesehatan per penduduk, angka kematian bayi / balita, angka melek huruf
Pemberdayaan ekonomi masyarakat Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) / koperasi aktif, nilai tambah produksi lokal, pendapatan per kapita desa
Penguatan kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat Jumlah partisipasi warga dalam musyawarah desa, transparansi APBDes, pelaporan keuangan desa
Kelestarian lingkungan & mitigasi bencana Luas daerah mitigasi, program reboisasi / penghijauan, adaptasi banjir / longsor / kekeringan

Program dan Kegiatan Utama

Program‑program yang dapat dijalankan untuk mencapai sasaran itu bisa meliputi:

  • Infrastruktur: pembangunan / peningkatan jalan desa, jembatan, saluran drainase, air bersih, listrik desa, penerangan jalan, sistem sanitasi

  • Pendidikan & Pelatihan: pembangunan atau rehabilitasi sekolah / PAUD, pelatihan keterampilan (vokasi), beasiswa untuk anak kurang mampu

  • Kesehatan: posyandu, puskesmas pembantu, penyediaan obat, program gizi dan sanitasi, pos layanan kesehatan multipurpose

  • Ekonomi Desa: pengembangan UMKM, agro‑industri, pertanian terpadu / perikanan / peternakan, wisata desa jika memungkinkan

  • Pelayanan publik: administrasi kependudukan, pelayanan keagamaan / budaya, pengelolaan sampah, keamanan lingkungan

  • Lingkungan dan Mitigasi Risiko: penghijauan, konservasi lahan, manajemen sumber air, kesiapsiagaan bencana lokal

Pendanaan / Sumber Dana

RPJMDes harus mencantumkan sumber pendanaan, misalnya:

  • Dana Desa (APBN)

  • Alokasi anggaran dari Kabupaten dan Provinsi

  • Swadaya masyarakat

  • BUMDes / usaha desa

  • Hibah / bantuan dari pihak ketiga (non-pemerintah)

Perlu ada kuesioner estimasi biaya dan skedul pencairan agar pelaksanaan tidak terganggu.

Mekanisme Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring

Untuk memastikan RPJMDes 2020–2027 dilaksanakan dengan baik, harus ada mekanisme:

  • Musyawarah Desa secara periodik untuk evaluasi tahunan (terutama melalui RKPDes)

  • Pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban APBDes dihadapan masyarakat (transparansi)

  • Monitoring fisik kegiatan (realnya sesuai rencana)

  • Indikator kinerja dan pencapaian yang jelas agar bisa diukur tiap tahun

  • Mekanisme revisi jika ada kondisi darurat atau perubahan besar (contoh: perubahan regulasi, bencana, pandemi)

Tantangan dan Hambatan

Beberapa potensi tantangan yang mungkin dihadapi:

  • Keterbatasan anggaran desa dan lambatnya pencairan dana

  • Kapasitas perangkat desa dan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan

  • Hambatan geografis / akses sulit ke beberapa dusun atau wilayah terpencil

  • Permasalahan teknis infrastruktur (bahan, tenaga ahli)

  • Perubahan regulasi atau kondisi eksternal (ekonomi makro, iklim, pandemi)

Harapan untuk Tahun 2027

Dengan pelaksanaan RPJMDes yang baik, Damarkasiyan diharapkan:

  • Terwujud desa dengan akses infrastruktur memadai dan layanan publik yang berkualitas

  • Ekonomi masyarakat meningkat, dengan usaha lokal lebih berkembang

  • Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat, pemerintahan desa menjadi lebih akuntabel dan transparan

  • Lingkungan hidup desa tetap lestari, serta lebih siap menghadapi risiko bencana alam atau perubahan iklimWhatsApp Image 2025-08-20 at 09-27-58

Unduh Lampiran:
RPJMDES DAMARKASIYAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Bedakah KM 1 Damarkasiyan Kec. Kertek Kab. Wonosobo
Desa : Damarkasiyan
Kecamatan : Kertek
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56371
Telepon : 085225094653
Email : pemdesdamarkaisyan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:57
    Total Pengunjung:3.230
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.38
    Browser:Mozilla 5.0