RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan desa yang memuat visi, misi, strategi, sasaran, program dan kegiatan pembangunan desa dalam kurun waktu menengah. Untuk Desa Damarkasiyan, periode 2020–2027 menjadi sangat penting, karena kebijakan nasional dan regulasi terbaru terkait desa memperluas ruang dan waktu perencanaan desa.
RPJMDes ini menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam:
Menyusun prioritas pembangunan desa secara partisipatif
Memastikan sinkronisasi dengan perencanaan kecamatan, kabupaten, dan nasional
Menyusun RKPDes tahunan sebagai turunan RPJMDes
Mengukur kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa
Beberapa dasar hukum yang relevan untuk penyusunan RPJMDes 2020–2027 antara lain:
Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan revisinya UU No. 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa/BPD menjadi 8 tahun dan menyesuaikan RPJMDes menjadi 8 tahun.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait Desa dan Pembangunan Desa
Kebijakan Kabupaten/Kota setempat yang mempengaruhi pembangunan desa
Untuk membuat RPJMDes yang realistis, perlu gambaran kondisi terkini Desa Damarkasiyan, antara lain:
Letak geografis: lokasi, topografi, akses transport, kondisi infrastruktur jalan, kondisi alam
Populasi dan demografi: jumlah penduduk, distribusi usia, pendidikan, kependudukan
Pendapatan masyarakat & ekonomi lokal: jenis usaha dominan, potensi usaha, tingkat pengangguran, akses pasar
Infrastruktur & pelayanan publik: air bersih, listrik, jaringan komunikasi, kesehatan, pendidikan, fasilitas umum
Lingkungan dan sumber daya alam: potensi alam, lahan pertanian, konservasi, risiko bencana
RPJMDes Damarkasiyan perlu memiliki visi jangka menengah yang menggambarkan keadaan ideal desa pada tahun 2027, misalnya:
“Desa Damarkasiyan yang mandiri, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.”
Dihubungkan dengan visi tersebut, rumusan misi bisa mencakup:
Meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat
Mendorong pembangunan infrastruktur dasar yang memadai
Mengembangkan ekonomi lokal berbasis potensi desa
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas: pendidikan, kesehatan, sanitasi
Melestarikan lingkungan hidup dan adaptasi terhadap perubahan iklim
Berdasarkan visi & misi, beberapa sasaran pembangunan yang bisa ditetapkan untuk 2020‑2027:
Sasaran | Indikator / Target |
---|---|
Peningkatan infrastruktur jalan dan akses transport | Panjang jalan yang diaspal/ditingkatkan, akses ke pusat layanan (pasar, sekolah, kesehatan) |
Peningkatan akses air bersih dan sanitasi | Persentase rumah tangga yang memiliki akses air bersih dan jamban layak |
Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan | Rasio guru / fasilitas kesehatan per penduduk, angka kematian bayi / balita, angka melek huruf |
Pemberdayaan ekonomi masyarakat | Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) / koperasi aktif, nilai tambah produksi lokal, pendapatan per kapita desa |
Penguatan kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat | Jumlah partisipasi warga dalam musyawarah desa, transparansi APBDes, pelaporan keuangan desa |
Kelestarian lingkungan & mitigasi bencana | Luas daerah mitigasi, program reboisasi / penghijauan, adaptasi banjir / longsor / kekeringan |
Program‑program yang dapat dijalankan untuk mencapai sasaran itu bisa meliputi:
Infrastruktur: pembangunan / peningkatan jalan desa, jembatan, saluran drainase, air bersih, listrik desa, penerangan jalan, sistem sanitasi
Pendidikan & Pelatihan: pembangunan atau rehabilitasi sekolah / PAUD, pelatihan keterampilan (vokasi), beasiswa untuk anak kurang mampu
Kesehatan: posyandu, puskesmas pembantu, penyediaan obat, program gizi dan sanitasi, pos layanan kesehatan multipurpose
Ekonomi Desa: pengembangan UMKM, agro‑industri, pertanian terpadu / perikanan / peternakan, wisata desa jika memungkinkan
Pelayanan publik: administrasi kependudukan, pelayanan keagamaan / budaya, pengelolaan sampah, keamanan lingkungan
Lingkungan dan Mitigasi Risiko: penghijauan, konservasi lahan, manajemen sumber air, kesiapsiagaan bencana lokal
RPJMDes harus mencantumkan sumber pendanaan, misalnya:
Dana Desa (APBN)
Alokasi anggaran dari Kabupaten dan Provinsi
Swadaya masyarakat
BUMDes / usaha desa
Hibah / bantuan dari pihak ketiga (non-pemerintah)
Perlu ada kuesioner estimasi biaya dan skedul pencairan agar pelaksanaan tidak terganggu.
Untuk memastikan RPJMDes 2020–2027 dilaksanakan dengan baik, harus ada mekanisme:
Musyawarah Desa secara periodik untuk evaluasi tahunan (terutama melalui RKPDes)
Pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban APBDes dihadapan masyarakat (transparansi)
Monitoring fisik kegiatan (realnya sesuai rencana)
Indikator kinerja dan pencapaian yang jelas agar bisa diukur tiap tahun
Mekanisme revisi jika ada kondisi darurat atau perubahan besar (contoh: perubahan regulasi, bencana, pandemi)
Beberapa potensi tantangan yang mungkin dihadapi:
Keterbatasan anggaran desa dan lambatnya pencairan dana
Kapasitas perangkat desa dan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan
Hambatan geografis / akses sulit ke beberapa dusun atau wilayah terpencil
Permasalahan teknis infrastruktur (bahan, tenaga ahli)
Perubahan regulasi atau kondisi eksternal (ekonomi makro, iklim, pandemi)
Dengan pelaksanaan RPJMDes yang baik, Damarkasiyan diharapkan:
Terwujud desa dengan akses infrastruktur memadai dan layanan publik yang berkualitas
Ekonomi masyarakat meningkat, dengan usaha lokal lebih berkembang
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat, pemerintahan desa menjadi lebih akuntabel dan transparan
Lingkungan hidup desa tetap lestari, serta lebih siap menghadapi risiko bencana alam atau perubahan iklim
Unduh Lampiran:
RPJMDES DAMARKASIYAN