PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di suatu badan publik, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), PPID adalah pejabat yang bertugas:
Menyimpan
Mendokumentasikan
Menyediakan
dan/atau memberi pelayanan informasi kepada publik
Secara umum, PPID memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Menyusun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik
Mengklasifikasikan informasi (informasi yang wajib diumumkan, informasi yang dikecualikan, dll)
Melayani permintaan informasi dari masyarakat
Mengkoordinasikan pengumpulan data dan dokumentasi informasi dari setiap unit kerja
Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keberlanjutan informasi publik
Tergantung pada struktur organisasi badan publik, PPID dibedakan menjadi dua:
PPID Utama: biasanya berada di tingkat pusat atau kepala instansi.
PPID Pembantu/Sub-PPID: berada di unit-unit pelaksana teknis atau tingkat daerah.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Memberikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah.