erikut adalah tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara umum, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta diperjelas dalam Peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Menteri/Lembaga terkait:
Menyediakan Informasi Publik
Menjamin ketersediaan dan keterbukaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang dapat diakses publik.
Melayani Permintaan Informasi
Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan Informasi
Menyimpan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik.
Melakukan Pengklasifikasian Informasi
Mengklasifikasikan jenis-jenis informasi:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Informasi yang diumumkan serta-merta
Informasi yang tersedia setiap saat
Informasi yang dikecualikan
Melakukan Pengujian Konsekuensi
Jika ada informasi yang ingin dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi untuk menilai apakah informasi tersebut benar-benar tidak boleh dibuka ke publik.
Menjamin Keamanan Informasi
Melindungi informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan agar tidak diakses secara tidak sah.
Mengkoordinasikan dan Mengonsolidasikan Informasi
Bekerja sama dengan PPID Pembantu/unit kerja lain dalam pengelolaan informasi.
Fasilitator Layanan Informasi
Sebagai penghubung antara masyarakat dan badan publik dalam hal penyediaan informasi.
Pengelola Sistem Informasi
Mengembangkan dan memelihara sistem layanan informasi (manual maupun digital).
Koordinator Internal
Mengkoordinasikan penyediaan informasi antar unit kerja dalam satu badan publik.
Penyusun Laporan Layanan Informasi
Menyusun laporan tahunan mengenai pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada atasan PPID dan Komisi Informasi.
Peningkatan Kapasitas
Melaksanakan pelatihan atau sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik di lingkup internal badan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Permen atau Peraturan Kepala Lembaga (tergantung instansi)