Selamat datang di Website resmi Desa Damarkasiyan Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Artikel

TUGAS DAN FUNGSI PPID

13 September 2025 14:33:52  Administrator  55 Kali Dibaca 

erikut adalah tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara umum, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta diperjelas dalam Peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Menteri/Lembaga terkait:


TUGAS PPID

  1. Menyediakan Informasi Publik

    • Menjamin ketersediaan dan keterbukaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang dapat diakses publik.

  2. Melayani Permintaan Informasi

    • Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

  3. Mendokumentasikan Informasi

    • Menyimpan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik.

  4. Melakukan Pengklasifikasian Informasi

    • Mengklasifikasikan jenis-jenis informasi:

      • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

      • Informasi yang diumumkan serta-merta

      • Informasi yang tersedia setiap saat

      • Informasi yang dikecualikan

  5. Melakukan Pengujian Konsekuensi

    • Jika ada informasi yang ingin dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi untuk menilai apakah informasi tersebut benar-benar tidak boleh dibuka ke publik.

  6. Menjamin Keamanan Informasi

    • Melindungi informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan agar tidak diakses secara tidak sah.

  7. Mengkoordinasikan dan Mengonsolidasikan Informasi

    • Bekerja sama dengan PPID Pembantu/unit kerja lain dalam pengelolaan informasi.


FUNGSI PPID

  1. Fasilitator Layanan Informasi

    • Sebagai penghubung antara masyarakat dan badan publik dalam hal penyediaan informasi.

  2. Pengelola Sistem Informasi

    • Mengembangkan dan memelihara sistem layanan informasi (manual maupun digital).

  3. Koordinator Internal

    • Mengkoordinasikan penyediaan informasi antar unit kerja dalam satu badan publik.

  4. Penyusun Laporan Layanan Informasi

    • Menyusun laporan tahunan mengenai pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada atasan PPID dan Komisi Informasi.

  5. Peningkatan Kapasitas

    • Melaksanakan pelatihan atau sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik di lingkup internal badan publik.


✍️ Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Permen atau Peraturan Kepala Lembaga (tergantung instansi)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Bedakah KM 1 Damarkasiyan Kec. Kertek Kab. Wonosobo
Desa : Damarkasiyan
Kecamatan : Kertek
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56371
Telepon : 085225094653
Email : pemdesdamarkaisyan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:20
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:8.703
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.9
    Browser:Mozilla 5.0